Penerapan UU Nomor 18 Tahun 2008 dalam Pengelolan Sampah di Indonesia
UU No 18 Tahun 2008 merupakan acuan normatif dalam penyelengaraan pengelolaan sampah di Indonesia. Secara umum, dalam UU tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat, garis besar pengelolaan sampah, hubungan pemerintah dengan masyarakat dan badan usaha, serta acuan pembiayaan, kompensasi, dan sanksi.
Dalam undang-undang ini terlihat bahwa pemerintah telah menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah saja. Masyarakat dan pelaku usaha, sebagai penghasil sampah, juga memiliki tanggung jawab dalam mengelola sampah. Bahkan dalam undang-undang ini diatur pula bagaimana hubungan pemerintah dengan masyarakat dan pelaku usaha.
Meski demikian, hingga saat ini kondisi pengelolaan sampah di Indonesia masih belum memenuhi harapan. Adanya masalah dalam penampungan sampah, kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari sumbernya, dan kelemahan pemerintah dalam mengelola dan mengawasi tidak dapat dipungkiri telah membuat negara ini penuh dengan sampah. Untuk itu, perlu adanya evaluasi dan langkah-langkah perbaikan dalam menerapkan UU No. 18 Tahun 2008 ini.
Sebagai evaluasi, perlu dilihat bagaimana perhatian pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam mengelola sampah. Pemerintah tampak kurang serius dalam menjalankan amanat UU ini. Secara teknis, masih ditemukan banyak kekurangan, misalnya saja kondisi fasilitas pengelolaan sampah, metode pengumpulan yang masih menerapkan sistem open dumping, serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap sampah dari tempat-tempat produksi yang ada di wilayahnya. Begitu pula dengan masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk tertib dalam membuang dan mengelola sampah, tidak jarang usaha pemerintah menjadi sia-sia ketika berhadapan dengan masyarakat.
Untuk mengatasi masalah tersebut, harus ada penanganan-penanganan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Dimulai dari level kebijakan dan perencanaan, pemerintah harus benar-benar menetapkan visi dan arah gerak yang jelas dalam pengelolaan sampah. Hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing tanpa harus menunggu arahan dari pusat karena UU telah memberikan ruang yang cukup banyak bagi pemerintah daerah untuk merencanakan dan mengelola sampah dalam kawasannya. Visi ini dapat tercapai melalui perencanaan yang jelas dan cermat, didukung oleh pendanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang tegas. Masyarakat pun harus melakukan perbaikan dalam mengelola sampahnya, misal dengan sanitasi berbasis masyarakat (sanimas). Dengan sanimas, setiap warga dapat berperan aktif dalam menyadarkan, mencerdaskan, dan membantu pengelolaan sampah yang dilakukan oleh warga lain. Seperti yang dijelaskan dalam UU, dibutuhkan adanya pengelolaan sampah sejak dini, yaitu dengan pengurangan, pemilahan, dan pengumpulan sampah dari sumbernya. Pengelolaan sampah dari sumbernya seperti ini akan memberi efek yang sangat baik bagi proses pengelolaan selanjutnya. Untuk pelaksanaannya, masyarakat dapat berpedoman pada acuan-acuan teknis seperti SNI yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Semua usaha ini akan lebih berarti lagi jika lembaga-lembaga sosial yang bergerak dalam lingkungan hidup dan mahasiswa dapat ikut mengembangkan pengelolaan sampah, baik dalam pelaksanaan maupun dalam perencanaan.
Masalah persampahan di Indonesia, meski telah terjadi selama bertahun-tahun, tetap dapat diatasi. UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan pedoman yang cukup jelas bagi pelaksanaan pengelolaan sampah di Indonesia. Yang dibutuhkan adalah kesadaran dari pemerintah dan masyarakat untuk memahami dan menaati hal-hal yang telah diamanatkan dalam undang-undang tersebut. Meski demikian, harus ada evaaluasi dan inovasi yang terus dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Indonesia. Dalam hal ini, mahasiswa dan LSM atau organisasi lain yang peduli pada lingkungan dapat berpartisipasi sebesar-besarnya untuk mendukung usaha pemerintah dan masyarakat.
Dalam undang-undang ini terlihat bahwa pemerintah telah menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah saja. Masyarakat dan pelaku usaha, sebagai penghasil sampah, juga memiliki tanggung jawab dalam mengelola sampah. Bahkan dalam undang-undang ini diatur pula bagaimana hubungan pemerintah dengan masyarakat dan pelaku usaha.
Meski demikian, hingga saat ini kondisi pengelolaan sampah di Indonesia masih belum memenuhi harapan. Adanya masalah dalam penampungan sampah, kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari sumbernya, dan kelemahan pemerintah dalam mengelola dan mengawasi tidak dapat dipungkiri telah membuat negara ini penuh dengan sampah. Untuk itu, perlu adanya evaluasi dan langkah-langkah perbaikan dalam menerapkan UU No. 18 Tahun 2008 ini.
Sebagai evaluasi, perlu dilihat bagaimana perhatian pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam mengelola sampah. Pemerintah tampak kurang serius dalam menjalankan amanat UU ini. Secara teknis, masih ditemukan banyak kekurangan, misalnya saja kondisi fasilitas pengelolaan sampah, metode pengumpulan yang masih menerapkan sistem open dumping, serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap sampah dari tempat-tempat produksi yang ada di wilayahnya. Begitu pula dengan masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk tertib dalam membuang dan mengelola sampah, tidak jarang usaha pemerintah menjadi sia-sia ketika berhadapan dengan masyarakat.
Untuk mengatasi masalah tersebut, harus ada penanganan-penanganan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Dimulai dari level kebijakan dan perencanaan, pemerintah harus benar-benar menetapkan visi dan arah gerak yang jelas dalam pengelolaan sampah. Hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing tanpa harus menunggu arahan dari pusat karena UU telah memberikan ruang yang cukup banyak bagi pemerintah daerah untuk merencanakan dan mengelola sampah dalam kawasannya. Visi ini dapat tercapai melalui perencanaan yang jelas dan cermat, didukung oleh pendanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang tegas. Masyarakat pun harus melakukan perbaikan dalam mengelola sampahnya, misal dengan sanitasi berbasis masyarakat (sanimas). Dengan sanimas, setiap warga dapat berperan aktif dalam menyadarkan, mencerdaskan, dan membantu pengelolaan sampah yang dilakukan oleh warga lain. Seperti yang dijelaskan dalam UU, dibutuhkan adanya pengelolaan sampah sejak dini, yaitu dengan pengurangan, pemilahan, dan pengumpulan sampah dari sumbernya. Pengelolaan sampah dari sumbernya seperti ini akan memberi efek yang sangat baik bagi proses pengelolaan selanjutnya. Untuk pelaksanaannya, masyarakat dapat berpedoman pada acuan-acuan teknis seperti SNI yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Semua usaha ini akan lebih berarti lagi jika lembaga-lembaga sosial yang bergerak dalam lingkungan hidup dan mahasiswa dapat ikut mengembangkan pengelolaan sampah, baik dalam pelaksanaan maupun dalam perencanaan.
Masalah persampahan di Indonesia, meski telah terjadi selama bertahun-tahun, tetap dapat diatasi. UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan pedoman yang cukup jelas bagi pelaksanaan pengelolaan sampah di Indonesia. Yang dibutuhkan adalah kesadaran dari pemerintah dan masyarakat untuk memahami dan menaati hal-hal yang telah diamanatkan dalam undang-undang tersebut. Meski demikian, harus ada evaaluasi dan inovasi yang terus dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Indonesia. Dalam hal ini, mahasiswa dan LSM atau organisasi lain yang peduli pada lingkungan dapat berpartisipasi sebesar-besarnya untuk mendukung usaha pemerintah dan masyarakat.
Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Teknik Sanitasi.
artikelnya dapat menambah wawasan bahan kuliah.. jangan lupa link back yaa hehehee
BalasHapus